Jasa Penerjemah Inggris Tersumpah Bekasi

Telp. 0811 11987 95 | SMS/WA 0811 11987 95

Mediatama Bahasa adalah Biro Penerjemah Inggris Tersumpah yang berlokasi di Bekasi, dibawah naungan CV. MEDIATAMA BAHASA. kami menyediakan berbagai layanan penerjemahan terbaik, akurat dan kompetitif. baik itu untuk Penerjemah Tersumpah (Sworn) atau Biasa (Non Sworn).

Kami siap membantu anda dalam penerjemahan dokumen dari Bahasa Indonesia - Inggris atau sebaliknya. Mediatama Bahasa merupakan biro penerjemah yang mengkhususkan diri pada penerjemahan dokumen, layanan Legalisasi Dokumen, Layanan penerjemah lisan / jasa interpreter, layanan penerjemahan website / blog serta layanan subtitle bahasa Inggris.

Kami terus berusaha dan tetap berkomitmen untuk mengedepankan kualitas terjemahan serta keakuratannya, karena kami sadar bahwa, kepuasan anda adalah prioritas utama kami untuk terus dapat membina kelanggengan anda dalam berbisnis.

Mediatama Bahasa menyediakan layanan penerjemahan dokumen yang bersifat resmi maupun biasa, berikut beberapa rincian dokumen yang biasa kami terjemahkan:

Dokumen yang bersifat Resmi / Legal : 
Akta Nikah, Akta Lahir, Perjanjian Kerja, Akta Pendirian, Perjanian Kerjasama,Perjanjian Distribusi, Piagam Penghargaan, Ijazah, Abritasi, Ligitasi, Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi, Merk Dagang, Surat Kuasa, Hak Paten, Dll

Dokumen yang bersifat Umum / Biasa atau dokumen perusahaan: Dokumen Perusahaan: Laporan Keuangan, Laporan Perkembangan, Anggaran Pendapatan & Belanja, Nota Keuangan, Kode etik Bisnis, Penawaran, Surat Menyurat, Dokumen Teknik / Rekayasa: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ), Petunjuk Pemakaian ( User Manual ), Rekayasa ( Sipil, Kelautan, Mekanik, Listrik, Study Kelayakan, Penerbangan, Kompsisi Label, Prosedur Tetap, Dll

Kami siap menjadi Mitra Bisnis Anda, dengan pelayanan yang Ramah, Bersahabat serta Frofesional.

Selain penerjemahan kami juga menyediakan Layanan Legalisasi Dokumen Resmi di Bekasi, layanan legalisasi kami meliputi :

1. Jasa Legalisasi Notaris
2. Jasa Legalisasi Kementrian Hukum & HAM
3. Jasa Legalisasi Kementrian Luar Negeri (DEPLU)
4. Jasa Legalisasi Kedutaan Asing (di Jakarta)
5. Jasa Legalisasi Departemen Agama
6. dan Jasa Legalisasi lainnya jika diperlukan

adapun ketentuan dan persyaratan untuk legalisasi dokumen beragam, tergantung peraturan dari kedutaan besar yang merupakan perwakilan dari negara tujuan. Kami sudah berpengalaman mengerjakan legalisasi dokumen, percayakan kepada kami kebutuhan legalisasi dokumen anda.

Dengan pelayanan yang cepat, akurat dan rahasia semoga menjadi solusi bagi anda